PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
24 TAHUN 2004
TENTANG
LEMBAGA
PENJAMIN SIMPANAN
UMUM
Industri
perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional
demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eknonomi nasional. Stabilitas
industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara
keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis
moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998. Kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci
untuk memelihara stabilitas industri perbankan sehingga krisis tersebut tidak
terulang. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam
pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk
meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank
secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta
meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa
perbankan.
Apabila
bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat sehingga kelangsungan usaha bank
dimaksud tidak dapat dilanjutkan, bank dimaksud menjadi Bank Gagal
yang berakibat dicabut izin usahanya. Oleh sebab itu, baik pemilik dan
pengelola bank maupun berbagai otoritas yang terlibat dalam pengaturan dan/atau
pengawasan bank, harus bekerja sama mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan.
Penjaminan
seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) berdasarkan Keputusan
Presiden di masa lalu, berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan pada masa krisis moneter dan perbankan. Namun, penjaminan
yang sangat luas ini juga membebani anggaran negara dan menimbulkan moral
hazard pada pihak pengelola bank dan nasabah bank. Pengelola bank tidak
terdorong untuk melakukan usaha bank secara prudent, sementara nasabah
tidak memperhatikan atau mementingkan kondisi kesehatan bank dalam bertransaksi
dengan bank. Selain itu, penerapan penjaminan secara luas ini yang berdasarkan
kepada Keputusan Presiden kurang dapat memberikan kekuatan hukum sehingga
menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu
diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.
Di
dalam Undang-Undang ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang
diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan
dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang
menimbulkan moral hazard. Penjaminan simpanan nasabah bank tersebut
diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri memiliki dua
fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau
penanganan Bank-Gagal.
Penjaminan
simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas tetapi dapat
mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank yang menjalankan usahanya
di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan.
Dalam hal bank tidak dapat melanjutkan usahanya dan harus dicabut izin
usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah
tertentu. Adapun simpanan yang tidak dijamin akan diselesaikan melalui proses
likuidasi bank. Likuidasi ini merupakan tindak lanjut dalam penyelesaian bank
yang mengalami kesulitan keuangan.
LPS
melakukan tindakan penyelesaian atau penanganan bank yang mengalami kesulitan
keuangan dalam kerangka mekanisme kerja yang terpadu, efisien dan efektif untuk
menciptakan ketahanan sektor keuangan Indonesia atau disebut Indonesia
Financial Safety Net (IFSN). LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank
Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota Komite
Koordinasi.
Tindakan
penyelesaian atau penanganan Bank-Gagal oleh LPS didahului berbagai tindakan
lain oleh Bank Indonesia dan LPP sesuai peraturan perundang-undangan. Bank
Indonesia, melalui mekanisme sistem pembayaran, akan mendeteksi bank yang
mengalami kesulitan keuangan dan dapat menjalankan fungsinya sebagai lender
of last resort. LPP juga dapat mendeteksi kesulitan tersebut dan berupaya
mengatasi dengan menjalankan fungsi pengawasannya, antara lain berupa tindakan
agar pemilik bank menambah modal atau menjual bank, atau agar bank melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain.
Apabila
kondisi bank yang mengalami kesulitan keuangan tersebut semakin memburuk,
antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat solvabilitas bank, tindakan
penyelesaian dan penanganan lain harus segera dilakukan. Dalam keadaan
ini, penyelesaian dan penanganan Bank Gagal diserahkan kepada LPS yang akan
bekerja setelah terlebih dahulu dipertimbangkan perkiraan dampak pencabutan
izin usaha bank terhadap perekonomian nasional. Dalam hal pencabutan izin usaha
bank diperkirakan memiliki dampak terhadap perekonomian nasional, tindakan
penanganan yang dilakukan LPS yang didasarkan pada Keputusan Komite Koordinasi.
Mengingat
fungsinya yang sangat penting, LPS harus independen, transparan, dan akuntabel
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Karena itu, status hukum, governance,
pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas LPS serta
hubungannya dengan organisasi lain, diatur secara jelas dalam Undang-Undang
ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan independensi bagi
LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak
bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh pemerintah kecuali atas
hal-hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang-Undang ini.
Mengingat bahwa kebijakan penjaminan
dapat berdampak pada sektor perbankan dan fiskal, maka di dalam LPS terdapat
wakil dari masing-masing otoritas yang berwenang. Keberadaan para wakil
otoritas tersebut dimaksudkan untuk bersama-sama merumuskan kebijakan penjaminan
yang dapat mendukung kebijakan pada sektor-sektor tersebut. Namun, pelaksanaan
kebijakan tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab dan kewenangan LPS tanpa
dapat dicampurtangani oleh pihak manapun. Sebagai contoh dalam melaksanakan
tugas penyelesaian bank yang dicabut ijin usahanya, khususnya dalam rangka
penjualan/pengalihan aset bank tersebut, LPS tidak dapat dipengaruhi oleh
kepentingan pihak luar termasuk Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kantor
perwakilan dibentuk di luar Ibukota Negara untuk melaksanakan tugas tertentu.
Kantor perwakilan dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dengan bank yang
berkantor di luar Ibukota Negara misalnya dalam rangka penghitungan dan
pembayaran premi. Selain itu, kantor perwakilan dapat pula dibentuk dalam
rangka penyelesaian Bank Gagal. Setelah penyelesaian Bank Gagal tersebut
selesai, kantor perwakilan akan ditutup.
Pembukaan kantor perwakilan harus
mempertimbangkan manfaat dan biaya pembentukannya.
Ayat (3)
Persyaratan yang akan diatur dalam
Keputusan Dewan Komisioner antara lain jangka waktu untuk menangani
permasalahan, kebutuhan untuk melayani nasabah kecil yang berjumlah banyak, dan
kebutuhan tertentu di suatu daerah.
Pasal 4
Huruf a
Penjaminan simpanan nasabah penyimpan
meliputi pula penjaminan bentuk yang setara dengan simpanan bagi bank yang
menggunakan prinsip syariah.
Huruf b
LPS berfungsi menciptakan dan memelihara
stabilitas sistem keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan
LPP, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
LPS bersama dengan Menteri Keuangan,
Bank Indonesia, dan LPP merumuskan kebijakan penyelesaian Bank Gagal.
Huruf b
LPS merumuskan dan menetapkan kebijakan
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik setelah dinyatakan oleh LPP sebagai tidak dapat disehatkan
lagi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
Yang dimaksud dengan penyelesaian Bank
Gagal atau dalam istilah perbankan disebut resolusi bank (bank resolution)
adalah:
1.
menyelamatkan
Bank Gagal; atau
2.
tidak
menyelamatkan Bank Gagal.
Huruf c
LPS melaksanakan kebijakan dan
merumuskan pelaksanaan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah
diputuskan oleh Komite Koordinasi.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Data dan laporan dapat diperoleh
langsung dari bank atau dari LPP yang isi dan mekanismenya diatur dalam nota
kesepakatan antara LPS dan LPP.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan pihak lain dalam
ketentuan ini antara lain adalah akuntan publik, konsultan hukum, penasehat
investasi, lembaga penelitian, perusahaan penilai, dan/atau pejabat lelang.
Yang dimaksud dengan tugas tertentu
antara lain adalah melakukan verifikasi, membuat opini hukum, melakukan
penelitian mengenai risiko penjaminan, atau melakukan likuidasi.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Dengan dilakukannya pengambilalihan
segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, LPS
dapat melakukan pemberesan aset dan kewajiban dari bank yang dicabut izinnya
oleh LPP. Kewenangan melakukan pemberesan aset dan kewajiban dimaksudkan untuk
memaksimalkan pengembalian (recovery) dana penjaminan.
Di samping itu, dengan kewenangan yang
sama LPS dapat melakukan pengelolaan dan pengurusan bank yang diputuskan untuk
diselamatkan.
Huruf b
Dengan ketentuan ini, LPS dapat
menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai
pemilik.
Huruf c
Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan,
pengakhiran, dan/atau perubahan kontrak oleh LPS tersebut menimbulkan kerugian
bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak
melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah
terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain dalam
ketentuan ini adalah pihak selain bank, dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Kewajiban untuk mengikuti Penjaminan
berlaku pula bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia. Sedangkan kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan
perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
Ayat (2)
Pengecualian Badan Kredit Desa menjadi
peserta penjaminan mengingat operasional Badan Kredit Desa tidak seperti Bank
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Pemegang saham adalah pemegang saham
pengendali sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan di bidang
perbankan.
Huruf b
Kontribusi kepersertaan hanya dibayarkan
satu kali pada saat bank akan menjadi peserta penjaminan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Format laporan secara berkala ditetapkan
dalam Peraturan LPS.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Penempatan bukti kepesertaan atau
salinannya dimaksudkan agar masyarakat dapat membedakan penyedia jasa keuangan
yang produknya dijamin oleh LPS dengan yang tidak dijamin.
Pasal 10
Transfer
masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam lingkup yang
dijamin karena bukan termasuk simpanan.
Namun
demikian, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar
dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang sudah
diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan
nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan bentuk lainnya
dalam pasal ini adalah bentuk-bentuk simpanan di dalam bank syariah atau
apabila ada bentuk simpanan baru yang dipersamakan dengan simpanan berdasarkan
ketentuan LPP.
Pasal 11
Ayat (1)
Nilai yang dijamin diharapkan dapat
melindungi seluruh simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan
sebagian besar nasabah bank di Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam
Peraturan LPS antara lain adalah nilai simpanan dan perhitungan bunganya, serta
hak dan kapasitas nasabah.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang diatur dalam Peraturan LPS meliputi
pembayaran premi yang dibayar dimuka dan penyesuaiannya dilakukan pada
pembayaran premi berikutnya.
Pembayaran premi dimuka berdasarkan
jumlah rata-rata simpanan bulanan dalam 6 (enam) bulan terakhir.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Bank dapat dikelompokkan dalam beberapa
kelompok dengan masing-masing kelompok memiliki skala risiko kegagalan yang
relatif sama. Pembedaan tingkat premi dilakukan berdasarkan skala risiko
kegagalan untuk setiap kelompok tersebut.
Ayat (2)
Misalnya tingkat premi untuk kelompok
bank dengan skala risiko kegagalan terendah adalah 0,1%, maka tingkat premi
untuk kelompok bank dengan skala risiko kegagalan tertinggi tidak dapat
ditetapkan melebihi 0,6%.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Data dan informasi yang diterima LPS
untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dapat berasal dari berbagai
sumber. Untuk itu perlu dilakukan proses untuk membandingkan, mencocokkan,
menentukan, serta memastikan data dan informasi yang akan digunakan untuk
menentukan simpanan yang layak dibayar. Proses tersebut memerlukan waktu sebelum
pembayaran klaim penjaminan dapat mulai dilakukan.
Yang dimaksud dengan simpanan yang layak
dibayar adalah Simpanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud pihak lain dalam ketentuan
ini adalah mantan komisaris, mantan direksi, dan mantan pegawai bank yang
bersangkutan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Apabila Nasabah Penyimpan mengajukan
klaim setelah 5 (lima) tahun sejak ijin usaha bank dicabut, maka hak Nasabah
Penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang. Simpanan
Nasabah Penyimpan dimaksud selanjutnya diperlakukan sama dengan Simpanan yang
tidak dijamin dan diselesaikan dalam mekanisme likuidasi.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang akan diatur dalam Peraturan LPS
antara lain kurs tengah yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal pencabutan izin usaha bank.
Pasal 18
Perjumpaan utang (set off/kompensasi)
hanya dapat dilakukan kepada kewajiban nasabah debitur yang telah jatuh tempo
dan atau gagal bayar (default/macet).
Misal A memiliki simpanan sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kewajiban sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah). Simpanan A yang dijamin sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), tetapi yang dapat dibayarkan kepadanya adalah
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) – Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah)= Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak
yang diuntungkan secara tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil
bunga jauh di atas tingkat pasar.
Huruf c
Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak
yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat misalnya penerima kredit yang
kreditnya macet.
Ayat (2)
Hal-hal yang akan diatur antara lain
kriteria mengenai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar dan pihak-pihak
yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat.
Pasal 20
Ayat (1)
Apabila nasabah penyimpan telah
meninggal dunia, pengajuan keberatan atau upaya hukum dapat dilakukan oleh ahli
warisnya.
Ayat (2)
Pembayaran bunga yang wajar dimaksudkan
untuk mengganti kerugian akibat hilangnya kesempatan berinvestasi dan LPS tidak
membayar ganti rugi yang lain.
Tingkat bunga yang wajar adalah tingkat
bunga yang pada umumnya berlaku atas simpanan.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Komite Koordinasi adalah komite yang
akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal LPS diperkirakan akan
mengalami kesulitan likuiditas atau modal dan cadangan penjaminan tidak cukup
untuk membiayai penanganan Bank Gagal, Komite Koordinasi memutuskan bentuk
bantuan dana bagi LPS termasuk tambahan modal.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Talangan pesangon pegawai besarnya
adalah sebesar jumlah minimum pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini merupakan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bank Gagal dan pengurus serta pemegang
saham agar LPS dapat melakukan penyelamatan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang
dimaksud dengan RUPS adalah RUPS tahunan dan RUPS lainnya, termasuk RUPS Luar
Biasa (RUPSLB).
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan LPS
antara lain meliputi :
1)
batasan
tingkat kesehatan dan kinerja bank;
2)
perbandingan antara perkiraan biaya
penyelamatan bank dengan perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
3)
kriteria
mengenai prospek usaha bank;
4)
rincian dokumen misalnya jenis dan
jumlah penggunaan fasilitas Bank Indonesia, agunan yang diserahkan ke Bank
Indonesia dan lain-lain.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Ekuitas adalah nilai aset setelah
dikurangi kewajiban.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
LPS tidak melanjutkan penyelamatan
apabila dalam proses penyelamatan LPS menemukan biaya penyelamatan jauh lebih
besar dari perkiraan biaya penyelamatan pada saat keputusan penyelamatan
ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perkiraan biaya
penanganan pada ayat ini adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal
setor bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang
berlaku mengenai tingkat kesehatan bank.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pelaksanaan ketentuan ini dituangkan
dalam akta notaris.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Huruf a
LPS mengambil alih dan menjalankan
segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam
rangka proses likuidasi. Namun, tanggung jawab pemegang saham dalam pemenuhan
kewajiban bank sesudah likuidasi tidak beralih kepada LPS.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggota direksi, dewan komisaris atau
pemegang saham dapat ditunjuk sebagai anggota tim likuidasi apabila memiliki
informasi yang diperlukan untuk penyelesaian proses likuidasi, yang
bersangkutan kooperatif dan tidak mempunyai benturan kepentingan.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengalihan aset dan
kewajiban bank adalah pengalihan atau penjualan aset dan kewajiban bank yang
secara paket (bulk).
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Tagihan seperti ini dapat timbul apabila
di kemudian hari ada kreditur yang tidak tercatat nama dan alamatnya pada saat
pemanggilan, tetapi dapat membuktikan haknya melalui proses pengadilan.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri adalah kantor cabang bank yang didirikan
berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bank yang dicabut
izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri meliputi pula kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang ditutup karena kantor
pusatnya dicabut izin usahanya oleh pengawas perbankan di negara yang
bersangkutan dan karena permintaan pemegang saham sendiri kantor pusatnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup Jelas
Pasal 64
Cukup Jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Huruf a
Merupakan pejabat ex-officio.
Huruf b
Merupakan pejabat ex-officio.
Huruf c
Merupakan pejabat ex-officio.
Huruf d
Anggota
yang berasal dari luar LPS sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam
rangka pengusulan calon anggota dimaksud, Menteri Keuangan mempertimbangkan
masukan dari berbagai pihak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Yang termasuk hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua adalah :
1.
hubungan keluarga karena perkawinan
adalah hubungan seseorang dengan :
a. suami
atau isteri;
b.
orang
tua dari suami atau isteri (derajat satu vertikal);
c.
suami
atau isteri dari anak (derajat satu vertikal);
d.
kakek
dan nenek dari suami atau isteri (derajat dua vertikal);
e.
suami
atau isteri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau isteri beserta
suami atau isterinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal);
g.
suami atau isteri dari saudara kandung
atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
2. hubungan
keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan :
a.
orang
tua dan anak (derajat satu vertikal);
b.
kakek
dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal);
c.
saudara kandung atau tiri dari orang
yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
Pasal 69
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap
adalah meninggal dunia, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau mengalami
cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan
untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Alasan
yang sah antara lain didasarkan pada surat keterangan dokter atau surat
keterangan dari instansi yang berwenang.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Rapat
Dewan Komisioner meliputi rapat berkala dan rapat sewaktu-waktu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Yang dimaksud dengan benturan
kepentingan yaitu benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang
memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak
tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Benturan kepentingan mencakup benturan kepentingan yang sudah terjadi atau yang
berpotensi akan terjadi.
Jenis benturan kepentingan adalah
sebagai berikut:
a.
benturan kepentingan yang bersifat
personal yaitu benturan kepentingan yang timbul ketika pihak tertentu yang
diwajibkan
untuk bertindak atas kepentingan pihak
lain berbenturan dengan
kepentingan pihak lain tersebut;
b.
benturan kepentingan yang bersifat
impersonal yaitu benturan kepentingan yang timbul ketika suatu pihak diwajibkan
untuk bertindak atas kepentingan dua pihak yang berbeda yang kepentingannya
berbenturan; dan
c.
benturan kepentingan individual
(berdasarkan kepentingan organisatoris) adalah benturan kepentingan ketika
pihak tertentu atas organisasi tertentu melakukan tindakan untuk memenuhi
kepentingan organisasi lain yang keduanya mempunyai benturan kepentingan.
d.
Syarat ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi
benturan kepentingan dan untuk mewujudkan tata kelola (governance) yang
baik dalam LPS.
e.
Benturan kepentingan pribadi tidak
termasuk kepentingan yang diperoleh sebagai nasabah penyimpan bank dan investor
pasar modal.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tugas komite audit adalah melakukan
evaluasi atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif dan
Direktur dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisioner.
Tugas komite informasi adalah memberikan
data, informasi, laporan, analisis terhadap data dan permasalahan sebagai
masukan kepada Dewan Komisioner.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hal-hal yang diatur dalam Keputusan
Dewan Komisioner antara lain meliputi :
1)
jenis-jenis
tugas dan wewenang yang didelegasikan;
2)
pelaksanaan pendelegasian, termasuk
sanksi pelanggaran atas pelaksanaan pendelegasian.
Pasal 76
Ayat (1)
Keputusan
Dewan Komisioner mengatur pula program pensiun dan tunjangan hari tua.
Ayat (2)
Pegawai dengan jabatan tertinggi adalah
Direktur.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Sistem penggajian yang diberlakukan
mempertimbangkan sistem yang berlaku pada industri atau pengawas perbankan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan biaya penyelesaian
perkara adalah biaya bantuan hukum kepada anggota Dewan Komisioner atau mantan
anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif atau mantan Kepala Eksekutif, dan
atau pegawai LPS atau mantan pegawai LPS tersebut dalam perkara tuntutan ganti
rugi dimaksud, termasuk biaya perkara yang diputuskan oleh pengadilan atas
perkara tersebut.
Pasal 80
Yang
dimaksud dengan benturan kepentingan dan kepentingan pribadi adalah sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan pasal 73.
Pasal 81
Ayat (1)
Modal LPS berasal dari aset negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi dalam bentuk saham.
Jumlah modal awal pada saat pendirian
LPS ditetapkan dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyertaan modal sementara pada
perusahaan lainnya semata-mata apabila diperlukan hanya untuk menampung dan
mengelola sementara aset yang bermasalah dari bank yang diselamatkan.
Penyertaan modal sementara dimaksud
paling lama 2 (dua) tahun.
Ayat (4)
Bentuk kekayaan bukan investasi antara
lain giro, gedung kantor, dan perlengkapannya.
Pasal 83
Ayat (1)
Surplus merupakan selisih lebih antara
pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Defisit merupakan selisih kurang antara
pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pendapatan LPS terutama
berasal dari penerimaan premi dan hasil investasi. Beban LPS terutama digunakan
untuk pembayaran klaim penjaminan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Kerja sama dengan organisasi atau
lembaga dalam negeri dilakukan LPS antara lain dengan instansi pemerintah yang
berwenang atau pihak lain yang diperlukan guna memperoleh keterangan dari pihak
yang terlibat atau patut diduga terlibat atau mengetahui kegiatan yang
merugikan bank.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Peraturan LPS antara lain mengatur
mengenai :
a.
besar denda administratif yang dikenakan
akibat premi kurang bayar;
b.
besar denda administratif yang dikenakan
akibat premi terlambat dibayar;
c.
besar denda administratif akibat
keterlambatan penyampaian atau ketidaklengkapan laporan; dan
d.
tata
cara pembayaran denda.
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan peserta penjaminan tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Di dalam UU ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan
dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat
meminimumkan risiko yang membebani APBN atau risiko yang menimbulkan moral
hazard. Penjaminan simpanan nasabah bank dilaksanakan oleh LPS.
LPS mempunyai fungsi menjamin
simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem
perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Mengingat fungsinya yang sangat
penting, LPS harus independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya. Oleh karenanya, status hukum, governance,
pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas LPS serta
hubungannya dengan organisasi lain diatur secara jelas dalam UU ini.
Setiap bank yang melakukan kegiatan
usaha di wilyah negara RI wajib menjadi peserta penjaminan (kecuali Badan
Kredit Desa) dan membayar premi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 s.d Pasal 15
UU ini, serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU ini.
LPS menjamin simpanan nasabah bank
yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Nilai simpanan yang dijamin untuk
setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00. Nilai tersebut
dapat berubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU ini.
LPS wajib membayarklaim penjaminan
kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
Klaim penjaminan dinyatakan tidak
layak dibayar apabila berdasarkan rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
- Data
simpanan nasabah tidak tercatat pada bank;
- Nasabah
penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
- Nasabah
penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak
sehat.
LPS melakukan penyelesaian dan
penanganan Bank Gagal setelah Bank Indonesiaatau Komite Koordinasi menyerahkan
penyelesaian/ penanganannya kepada LPS.
Penanganan Bank Gagal yang berdampak
sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang
saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang sahama lama.
Penyelesaian Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan
penyelamatan terhadap Bank Gagal dimaksud.
Dalam hal LPS memutuskan tidak
melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal, LPS meminta Bank Indonesia untuk
mencabut izin usaha bank dimaksud dan LPS akan membayar klaim penjaminan kepada
nasabah penyimpan bank dimaksud. Simpanan yang tidak dijamin oleh LPS akan
diselesaikan melalui proses likuidasi.
Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan
oleh Tim Likuidasi.
Likuidasi Bank dilakukan dengan
cara:
- Pencairan
aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan
pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan
dan/tau penagihan tersebut; atau
- Pengalihanaset
dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan
dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan:
- Penggantian
atas talangan pembayaran pegawai yang terutang.
- Penggantian
atas pembayaran talangan pesangon pegawai.
- Biaya
perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional
kantor.
- Biaya
penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim
penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS.
- Pajak
yang terutang.
- Bagian
simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan
simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin.
- Hak
dari krediturlainnya.
Apabila seluruh kewajiban bank dalam
likuidasi telah dibayarkan masih terdapat sisa hasil likuidasi, maka sisa
tersebut diserahkan ke pemegang saham lama.
Apabila seluruh aset bank telah
habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak
lain, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang
terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Likuidasi Bank yang dicabut izin
usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham
yang bersangkutan. LPS tidak membayar klaim penjaminan nasabah penyimpan dari
bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri.