friendly

fun

fun

Jumat, 03 Juni 2016

UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
UMUM

Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eknonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan sehingga krisis tersebut tidak terulang. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.

Apabila bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat sehingga kelangsungan usaha bank dimaksud tidak dapat dilanjutkan, bank dimaksud menjadi Bank Gagal yang berakibat dicabut izin usahanya. Oleh sebab itu, baik pemilik dan pengelola bank maupun berbagai otoritas yang terlibat dalam pengaturan dan/atau pengawasan bank, harus bekerja sama mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Penjaminan seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) berdasarkan Keputusan Presiden di masa lalu, berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan pada masa krisis moneter dan perbankan. Namun, penjaminan yang sangat luas ini juga membebani anggaran negara dan menimbulkan moral hazard pada pihak pengelola bank dan nasabah bank. Pengelola bank tidak terdorong untuk melakukan usaha bank secara prudent, sementara nasabah tidak memperhatikan atau mementingkan kondisi kesehatan bank dalam bertransaksi dengan bank. Selain itu, penerapan penjaminan secara luas ini yang berdasarkan kepada Keputusan Presiden kurang dapat memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.


Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Penjaminan simpanan nasabah bank tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank-Gagal.

Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan. Dalam hal bank tidak dapat melanjutkan usahanya dan harus dicabut izin usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu. Adapun simpanan yang tidak dijamin akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Likuidasi ini merupakan tindak lanjut dalam penyelesaian bank yang mengalami kesulitan keuangan.
LPS melakukan tindakan penyelesaian atau penanganan bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam kerangka mekanisme kerja yang terpadu, efisien dan efektif untuk menciptakan ketahanan sektor keuangan Indonesia atau disebut Indonesia Financial Safety Net (IFSN). LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota Komite Koordinasi.
Tindakan penyelesaian atau penanganan Bank-Gagal oleh LPS didahului berbagai tindakan lain oleh Bank Indonesia dan LPP sesuai peraturan perundang-undangan. Bank Indonesia, melalui mekanisme sistem pembayaran, akan mendeteksi bank yang mengalami kesulitan keuangan dan dapat menjalankan fungsinya sebagai lender of last resort. LPP juga dapat mendeteksi kesulitan tersebut dan berupaya mengatasi dengan menjalankan fungsi pengawasannya, antara lain berupa tindakan agar pemilik bank menambah modal atau menjual bank, atau agar bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.

Apabila kondisi bank yang mengalami kesulitan keuangan tersebut semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat solvabilitas bank, tindakan penyelesaian dan penanganan lain harus segera dilakukan. Dalam keadaan ini, penyelesaian dan penanganan Bank Gagal diserahkan kepada LPS yang akan bekerja setelah terlebih dahulu dipertimbangkan perkiraan dampak pencabutan izin usaha bank terhadap perekonomian nasional. Dalam hal pencabutan izin usaha bank diperkirakan memiliki dampak terhadap perekonomian nasional, tindakan penanganan yang dilakukan LPS yang didasarkan pada Keputusan Komite Koordinasi.

Mengingat fungsinya yang sangat penting, LPS harus independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Karena itu, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas LPS serta hubungannya dengan organisasi lain, diatur secara jelas dalam Undang-Undang ini.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup jelas



Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan independensi bagi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang-Undang ini.

Mengingat bahwa kebijakan penjaminan dapat berdampak pada sektor perbankan dan fiskal, maka di dalam LPS terdapat wakil dari masing-masing otoritas yang berwenang. Keberadaan para wakil otoritas tersebut dimaksudkan untuk bersama-sama merumuskan kebijakan penjaminan yang dapat mendukung kebijakan pada sektor-sektor tersebut. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab dan kewenangan LPS tanpa dapat dicampurtangani oleh pihak manapun. Sebagai contoh dalam melaksanakan tugas penyelesaian bank yang dicabut ijin usahanya, khususnya dalam rangka penjualan/pengalihan aset bank tersebut, LPS tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan pihak luar termasuk Pemerintah.

Ayat (4)

Cukup jelas


Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2)
Kantor perwakilan dibentuk di luar Ibukota Negara untuk melaksanakan tugas tertentu. Kantor perwakilan dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dengan bank yang berkantor di luar Ibukota Negara misalnya dalam rangka penghitungan dan pembayaran premi. Selain itu, kantor perwakilan dapat pula dibentuk dalam rangka penyelesaian Bank Gagal. Setelah penyelesaian Bank Gagal tersebut selesai, kantor perwakilan akan ditutup.

Pembukaan kantor perwakilan harus mempertimbangkan manfaat dan biaya pembentukannya.

Ayat (3)

Persyaratan yang akan diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner antara lain jangka waktu untuk menangani permasalahan, kebutuhan untuk melayani nasabah kecil yang berjumlah banyak, dan kebutuhan tertentu di suatu daerah.


Pasal 4

Huruf a

Penjaminan simpanan nasabah penyimpan meliputi pula penjaminan bentuk yang setara dengan simpanan bagi bank yang menggunakan prinsip syariah.

Huruf b

LPS berfungsi menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPP, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.


Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPP merumuskan kebijakan penyelesaian Bank Gagal.

Huruf b

LPS merumuskan dan menetapkan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah dinyatakan oleh LPP sebagai tidak dapat disehatkan lagi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Yang dimaksud dengan penyelesaian Bank Gagal atau dalam istilah perbankan disebut resolusi bank (bank resolution) adalah:

1.      menyelamatkan Bank Gagal; atau

2.      tidak menyelamatkan Bank Gagal.

Huruf c

LPS melaksanakan kebijakan dan merumuskan pelaksanaan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah diputuskan oleh Komite Koordinasi.


Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas


Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Data dan laporan dapat diperoleh langsung dari bank atau dari LPP yang isi dan mekanismenya diatur dalam nota kesepakatan antara LPS dan LPP.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ketentuan ini antara lain adalah akuntan publik, konsultan hukum, penasehat investasi, lembaga penelitian, perusahaan penilai, dan/atau pejabat lelang.

Yang dimaksud dengan tugas tertentu antara lain adalah melakukan verifikasi, membuat opini hukum, melakukan penelitian mengenai risiko penjaminan, atau melakukan likuidasi.

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, LPS dapat melakukan pemberesan aset dan kewajiban dari bank yang dicabut izinnya oleh LPP. Kewenangan melakukan pemberesan aset dan kewajiban dimaksudkan untuk memaksimalkan pengembalian (recovery) dana penjaminan.

Di samping itu, dengan kewenangan yang sama LPS dapat melakukan pengelolaan dan pengurusan bank yang diputuskan untuk diselamatkan.

Huruf b

Dengan ketentuan ini, LPS dapat menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai pemilik.

Huruf c

Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau perubahan kontrak oleh LPS tersebut menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya.

Huruf d

Cukup jelas.



Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ketentuan ini adalah pihak selain bank, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas


Pasal 8

Ayat (1)

Kewajiban untuk mengikuti Penjaminan berlaku pula bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia. Sedangkan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.

Ayat (2)

Pengecualian Badan Kredit Desa menjadi peserta penjaminan mengingat operasional Badan Kredit Desa tidak seperti Bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Pemegang saham adalah pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Huruf b

Kontribusi kepersertaan hanya dibayarkan satu kali pada saat bank akan menjadi peserta penjaminan.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Format laporan secara berkala ditetapkan dalam Peraturan LPS.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Penempatan bukti kepesertaan atau salinannya dimaksudkan agar masyarakat dapat membedakan penyedia jasa keuangan yang produknya dijamin oleh LPS dengan yang tidak dijamin.


Pasal 10

Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam lingkup yang dijamin karena bukan termasuk simpanan.

Namun demikian, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang sudah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan bentuk lainnya dalam pasal ini adalah bentuk-bentuk simpanan di dalam bank syariah atau apabila ada bentuk simpanan baru yang dipersamakan dengan simpanan berdasarkan ketentuan LPP.


Pasal 11

Ayat (1)

Nilai yang dijamin diharapkan dapat melindungi seluruh simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan sebagian besar nasabah bank di Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan LPS antara lain adalah nilai simpanan dan perhitungan bunganya, serta hak dan kapasitas nasabah.


Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang diatur dalam Peraturan LPS meliputi pembayaran premi yang dibayar dimuka dan penyesuaiannya dilakukan pada pembayaran premi berikutnya.

Pembayaran premi dimuka berdasarkan jumlah rata-rata simpanan bulanan dalam 6 (enam) bulan terakhir.


Pasal 13

Cukup jelas


Pasal 14

Cukup jelas


Pasal 15

Ayat (1)
Bank dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok dengan masing-masing kelompok memiliki skala risiko kegagalan yang relatif sama. Pembedaan tingkat premi dilakukan berdasarkan skala risiko kegagalan untuk setiap kelompok tersebut.

Ayat (2)
Misalnya tingkat premi untuk kelompok bank dengan skala risiko kegagalan terendah adalah 0,1%, maka tingkat premi untuk kelompok bank dengan skala risiko kegagalan tertinggi tidak dapat ditetapkan melebihi 0,6%.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas


Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Data dan informasi yang diterima LPS untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dapat berasal dari berbagai sumber. Untuk itu perlu dilakukan proses untuk membandingkan, mencocokkan, menentukan, serta memastikan data dan informasi yang akan digunakan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Proses tersebut memerlukan waktu sebelum pembayaran klaim penjaminan dapat mulai dilakukan.

Yang dimaksud dengan simpanan yang layak dibayar adalah Simpanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud pihak lain dalam ketentuan ini adalah mantan komisaris, mantan direksi, dan mantan pegawai bank yang bersangkutan.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Apabila Nasabah Penyimpan mengajukan klaim setelah 5 (lima) tahun sejak ijin usaha bank dicabut, maka hak Nasabah Penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang. Simpanan Nasabah Penyimpan dimaksud selanjutnya diperlakukan sama dengan Simpanan yang tidak dijamin dan diselesaikan dalam mekanisme likuidasi.

Ayat (8)

Cukup jelas


Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang akan diatur dalam Peraturan LPS antara lain kurs tengah yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pencabutan izin usaha bank.


Pasal 18

Perjumpaan utang (set off/kompensasi) hanya dapat dilakukan kepada kewajiban nasabah debitur yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar (default/macet).

Misal A memiliki simpanan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kewajiban sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Simpanan A yang dijamin sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tetapi yang dapat dibayarkan kepadanya adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) – Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)= Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).


Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat pasar.


Huruf c

Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat misalnya penerima kredit yang kreditnya macet.

Ayat (2)

Hal-hal yang akan diatur antara lain kriteria mengenai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar dan pihak-pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat.


Pasal 20

Ayat (1)

Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, pengajuan keberatan atau upaya hukum dapat dilakukan oleh ahli warisnya.

Ayat (2)

Pembayaran bunga yang wajar dimaksudkan untuk mengganti kerugian akibat hilangnya kesempatan berinvestasi dan LPS tidak membayar ganti rugi yang lain.

Tingkat bunga yang wajar adalah tingkat bunga yang pada umumnya berlaku atas simpanan.
Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Ayat (3)

Cukup jelas


Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas atau modal dan cadangan penjaminan tidak cukup untuk membiayai penanganan Bank Gagal, Komite Koordinasi memutuskan bentuk bantuan dana bagi LPS termasuk tambahan modal.


Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Talangan pesangon pegawai besarnya adalah sebesar jumlah minimum pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bank Gagal dan pengurus serta pemegang saham agar LPS dapat melakukan penyelamatan.

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Yang dimaksud dengan RUPS adalah RUPS tahunan dan RUPS lainnya, termasuk RUPS Luar Biasa (RUPSLB).


Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan LPS antara lain meliputi :

1)      batasan tingkat kesehatan dan kinerja bank;

2)      perbandingan antara perkiraan biaya penyelamatan bank dengan perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
3)      kriteria mengenai prospek usaha bank;

4)      rincian dokumen misalnya jenis dan jumlah penggunaan fasilitas Bank Indonesia, agunan yang diserahkan ke Bank Indonesia dan lain-lain.


Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Ekuitas adalah nilai aset setelah dikurangi kewajiban.

Ayat (2)

Cukup jelas


Pasal 29

Cukup jelas


Pasal 30

Cukup jelas



Pasal 31

Ayat (1)

LPS tidak melanjutkan penyelamatan apabila dalam proses penyelamatan LPS menemukan biaya penyelamatan jauh lebih besar dari perkiraan biaya penyelamatan pada saat keputusan penyelamatan ditetapkan.

Ayat (2)

Cukup jelas


Pasal 32

Cukup jelas


Pasal 33

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan perkiraan biaya penanganan pada ayat ini adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal setor bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 34

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Pelaksanaan ketentuan ini dituangkan dalam akta notaris.



Pasal 35

Cukup jelas


Pasal 36

Cukup jelas


Pasal 37

Cukup jelas


Pasal 38

Cukup jelas


Pasal 39

Cukup jelas


Pasal 40

Cukup jelas


Pasal 41

Cukup jelas


Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Huruf a

LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka proses likuidasi. Namun, tanggung jawab pemegang saham dalam pemenuhan kewajiban bank sesudah likuidasi tidak beralih kepada LPS.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas



Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham dapat ditunjuk sebagai anggota tim likuidasi apabila memiliki informasi yang diperlukan untuk penyelesaian proses likuidasi, yang bersangkutan kooperatif dan tidak mempunyai benturan kepentingan.

Pasal 45

Cukup jelas


Pasal 46

Cukup jelas


Pasal 47

Cukup jelas


Pasal 48

Cukup jelas


Pasal 49

Cukup jelas


Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas


Pasal 52

Cukup jelas


Pasal 53

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengalihan aset dan kewajiban bank adalah pengalihan atau penjualan aset dan kewajiban bank yang secara paket (bulk).


Pasal 54

Cukup jelas


Pasal 55

Cukup jelas


Pasal 56

Cukup jelas



Pasal 57

Tagihan seperti ini dapat timbul apabila di kemudian hari ada kreditur yang tidak tercatat nama dan alamatnya pada saat pemanggilan, tetapi dapat membuktikan haknya melalui proses pengadilan.


Pasal 58

Cukup jelas



Pasal 59

Ayat (1)

Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah kantor cabang bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas



Pasal 60

Cukup jelas



Pasal 61

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri meliputi pula kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang ditutup karena kantor pusatnya dicabut izin usahanya oleh pengawas perbankan di negara yang bersangkutan dan karena permintaan pemegang saham sendiri kantor pusatnya.

Ayat (2)

Cukup jelas


Pasal 62

Cukup jelas



Pasal 63

Cukup Jelas


Pasal 64

Cukup Jelas



Pasal 65

Ayat (1)

Huruf a

Merupakan pejabat ex-officio.

Huruf b

Merupakan pejabat ex-officio.

Huruf c

Merupakan pejabat ex-officio.

Huruf d

Anggota yang berasal dari luar LPS sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Dalam rangka pengusulan calon anggota dimaksud, Menteri Keuangan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Ayat (4)

Cukup jelas



Pasal 66

Cukup jelas



Pasal 67

Cukup jelas



Pasal 68

Yang termasuk hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua adalah :

1.      hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan :
a.   suami atau isteri;

b.      orang tua dari suami atau isteri (derajat satu vertikal);

c.       suami atau isteri dari anak (derajat satu vertikal);

d.      kakek dan nenek dari suami atau isteri (derajat dua vertikal);

e.       suami atau isteri dari cucu (derajat dua vertikal);

f.    saudara dari suami atau isteri beserta suami atau isterinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal);

g.      suami atau isteri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
2.   hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan :
a.       orang tua dan anak (derajat satu vertikal);

b.      kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal);

c.       saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).


Pasal 69

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Alasan yang sah antara lain didasarkan pada surat keterangan dokter atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas



Pasal 70

Cukup jelas



Pasal 71

Ayat (1)

Rapat Dewan Komisioner meliputi rapat berkala dan rapat sewaktu-waktu.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas



Pasal 72

Cukup jelas



Pasal 73

Yang dimaksud dengan benturan kepentingan yaitu benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. Benturan kepentingan mencakup benturan kepentingan yang sudah terjadi atau yang berpotensi akan terjadi.

Jenis benturan kepentingan adalah sebagai berikut:

a.             benturan kepentingan yang bersifat personal yaitu benturan kepentingan yang timbul ketika pihak tertentu yang diwajibkan




untuk bertindak atas kepentingan pihak lain berbenturan dengan

kepentingan pihak lain tersebut;

b.            benturan kepentingan yang bersifat impersonal yaitu benturan kepentingan yang timbul ketika suatu pihak diwajibkan untuk bertindak atas kepentingan dua pihak yang berbeda yang kepentingannya berbenturan; dan

c.             benturan kepentingan individual (berdasarkan kepentingan organisatoris) adalah benturan kepentingan ketika pihak tertentu atas organisasi tertentu melakukan tindakan untuk memenuhi kepentingan organisasi lain yang keduanya mempunyai benturan kepentingan.

d.            Syarat ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi benturan kepentingan dan untuk mewujudkan tata kelola (governance) yang baik dalam LPS.

e.             Benturan kepentingan pribadi tidak termasuk kepentingan yang diperoleh sebagai nasabah penyimpan bank dan investor pasar modal.


Pasal 74

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Tugas komite audit adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif dan Direktur dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisioner.

Tugas komite informasi adalah memberikan data, informasi, laporan, analisis terhadap data dan permasalahan sebagai masukan kepada Dewan Komisioner.

Ayat (3)

Cukup jelas



Pasal 75

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Hal-hal yang diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner antara lain meliputi :

1)      jenis-jenis tugas dan wewenang yang didelegasikan;

2)      pelaksanaan pendelegasian, termasuk sanksi pelanggaran atas pelaksanaan pendelegasian.


Pasal 76

Ayat (1)

Keputusan Dewan Komisioner mengatur pula program pensiun dan tunjangan hari tua.

Ayat (2)

Pegawai dengan jabatan tertinggi adalah Direktur.


Pasal 77

Cukup jelas



Pasal 78

Ayat (1)

Sistem penggajian yang diberlakukan mempertimbangkan sistem yang berlaku pada industri atau pengawas perbankan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas



Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan biaya penyelesaian perkara adalah biaya bantuan hukum kepada anggota Dewan Komisioner atau mantan anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif atau mantan Kepala Eksekutif, dan atau pegawai LPS atau mantan pegawai LPS tersebut dalam perkara tuntutan ganti rugi dimaksud, termasuk biaya perkara yang diputuskan oleh pengadilan atas perkara tersebut.

Pasal 80

Yang dimaksud dengan benturan kepentingan dan kepentingan pribadi adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 73.


Pasal 81

Ayat (1)

Modal LPS berasal dari aset negara yang dipisahkan dan tidak terbagi dalam bentuk saham.

Jumlah modal awal pada saat pendirian LPS ditetapkan dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas



Pasal 82

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Penyertaan modal sementara pada perusahaan lainnya semata-mata apabila diperlukan hanya untuk menampung dan mengelola sementara aset yang bermasalah dari bank yang diselamatkan.
Penyertaan modal sementara dimaksud paling lama 2 (dua) tahun.

Ayat (4)

Bentuk kekayaan bukan investasi antara lain giro, gedung kantor, dan perlengkapannya.


Pasal 83

Ayat (1)

Surplus merupakan selisih lebih antara pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas



Pasal 84

Ayat (1)

Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pendapatan LPS terutama berasal dari penerimaan premi dan hasil investasi. Beban LPS terutama digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 85

Cukup jelas



Pasal 86

Cukup jelas



Pasal 87

Cukup jelas



Pasal 88

Cukup jelas



Pasal 89

Cukup jelas



Pasal 90

Ayat (1)

Kerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dilakukan LPS antara lain dengan instansi pemerintah yang berwenang atau pihak lain yang diperlukan guna memperoleh keterangan dari pihak yang terlibat atau patut diduga terlibat atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank.

Ayat (2)

Cukup Jelas


Pasal 91

Cukup jelas



Pasal 92

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Peraturan LPS antara lain mengatur mengenai :

a.       besar denda administratif yang dikenakan akibat premi kurang bayar;
b.      besar denda administratif yang dikenakan akibat premi terlambat dibayar;
c.       besar denda administratif akibat keterlambatan penyampaian atau ketidaklengkapan laporan; dan

d.      tata cara pembayaran denda.



Pasal 93

Cukup jelas



Pasal 94

Cukup jelas



Pasal 95

Cukup jelas



Pasal 96

Cukup jelas



Pasal 97

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan peserta penjaminan tidak termasuk Badan Kredit Desa.

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 98

Cukup jelas



Pasal 99

Cukup jelas



Pasal 100

Cukup jelas


Pasal 101

Cukup jelas



Pasal 102

Cukup jelas



Pasal 103

Cukup jelas



Di dalam UU ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani APBN atau risiko yang menimbulkan moral hazard.  Penjaminan simpanan nasabah bank dilaksanakan oleh LPS. 

LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Mengingat fungsinya yang sangat penting, LPS harus independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.  Oleh karenanya, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas LPS serta hubungannya dengan organisasi lain diatur secara jelas dalam UU ini. 

Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilyah negara RI wajib menjadi peserta penjaminan (kecuali Badan Kredit Desa) dan membayar premi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 s.d Pasal 15 UU ini, serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU ini.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00. Nilai tersebut dapat berubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU ini.

LPS wajib membayarklaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.

Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
  • Data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank;
  • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
  • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

LPS melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal setelah Bank Indonesiaatau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaian/ penanganannya kepada LPS.

Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang sahama lama.

Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal dimaksud.

Dalam hal LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal, LPS meminta Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank dimaksud dan LPS akan membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan bank dimaksud. Simpanan yang tidak dijamin oleh LPS akan diselesaikan melalui proses likuidasi.

Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.

Likuidasi Bank dilakukan dengan cara:
  • Pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/tau penagihan tersebut; atau
  • Pengalihanaset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
  Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan:
  • Penggantian atas talangan pembayaran pegawai yang terutang.
  • Penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai.
  • Biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor.
  • Biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS.
  • Pajak yang terutang.
  • Bagian simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin.
  • Hak dari krediturlainnya.

Apabila seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan masih terdapat sisa hasil likuidasi, maka sisa tersebut diserahkan ke pemegang saham lama.

Apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak lain, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Likuidasi Bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan. LPS tidak membayar klaim penjaminan nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar