friendly

fun

fun

Minggu, 08 November 2015

Koperasi Terang Makmur Mandiri

EKONOMI KOPERASI
KOPERASI TERANG MAKMUR JAYA




Disusun Oleh:

1.      Akhmad syahroni        20214706
2.      Hadi wahyu                24214657
3.      Melysa aristia              2D214213
4.      Regina olifia                29214005


Kelas : 2EB33

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah untuk tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu media pembelajaran.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah ekonomi koperasi di program studi Akuntansi fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Yohannes Yahya selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.




Bekasi, 04 November 2015


Penulis






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalakegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

1.2 Rumusan masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya dalam materi ekonomi koperasi, saya akan memberitahu apa saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:
Apa saja yang harus diketahui tentang ekonomi koperasi
Bagaimana Kegiatan koperasi simpan pinjam

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Supaya dapat menjelaskan dan pengertian ekonomi koperasi
2.      Supaya dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi

1.4 Manfaat penulisan
Ketika sebuah penulisan akan ditulis, pembaca diharuskan membaca manfaat – manfaat dari tulisan ini, yaitu:
1.      Dapat memahami isi perbedaan dari ekonomi koperasi
2.      Akan lebih memahami isinya
3.      Agar bisa menjelaskan semua materi ekonomi koperasi


Bab II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.      Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3.      Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.      Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2.2  Penjelasan prinsip koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

1.                  Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2.                  Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.

3.                  Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
·         Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·         Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
·         Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.

4.                  Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
·         Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
·         Mempertahankan otonomi koperasi.

5.                  Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.                  Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
·         Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
·         Dapat memperkuat gerakan Koperasi.

7.                  Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

2.3  Penjelasan nilai – nilai koperasi

Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai

1.      Nilai-nilai organisasi
-        Menolong diri sendiri
-        Tanggung jawab sendiri
-        Demokratis
-        Persamaan
-        Keadilan
-        Kesetiakawanan

2.      Nilai-nilai etis
-        Kejujuran
-        Tanggung jawab sosial
-        Kepedulian terhadap orang lain.


2.4   Penjelasan fungsi dan peran

Fungsi Koperasi antara lain adalah:
-        Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
-        Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
-        Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
-        Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
-        Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

Peran Koperasi antara lain adalah:
-        Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
-        Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
-        Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
-        Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

2.5  Perbedaan koperasi dan badan usaha non koperasi

Hal tersebut antara lain:
-        Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
-        Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
-        Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
-        Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.




Bab III
ANALISIS

Koperasi Terang Makmur Jaya

3.1 Sejarah berdirinya Koperasi Terang Makmur Jaya
Sejarah berdirinya koperasi terang makmur jaya ini didirikan atas izin; 42/BH/DISPERINDAGKOP/VII/2012. Koperasi simpan pinjam ini adalah sebuah lembaga non bank yang pendiriannya didasarkan atas kesepakatan para anggota untuk mendirikan kepedulian para anggota koperasi yang ada terhadap masyarakat untuk mengembangkan kinerjanya.

3.2 Alamat Koperasi
JL K.H Noer Ali No 41 A Kalimalang – Bekasi
Telp : 02188950011

3.3 Visi dan Misi
Visi:
Menjadi koperasi terbaik milik bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.

Misi:
Mengelola usaha koperasi secara profesional berbasis teknologi terkini
Melakukan inovasi terus menerus untuk memperkuat exsistensi dan kompetensi koperasi
Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota koperasi

Motto: Kita sejahtera bersama didalam memajukan koperasi

Struktur organisasi
Ketua : Wawan harjono
Sekertaris : Ghina yuanita
Bendahara : Shantia pardiles
Manager cabang : Yanto hakim
Divisi keuangan : Natalia christianti
Divisi administrasi : Samuel matthew

Nama Pendiri dan Staff :
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam : Bapak Dedi
Staff Adminsitrasi Koperasi Simpan Pinjam : Bapak Norman

Tugas dan Wewenang :
Pimpinan : memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan koperasi
Pengawasan Kredit : wajib mengetahui laporan per bulan yang terjadi di koperasi
Administrasi : Mengatur surat – menyurat yang ada di koperasi, mengarsipkan dokumen – dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga
Kasir : bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam koperasi
Marketing : mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam
Kolektor : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet

Hak dan Kewajiban Koperasi :
Hak Anggota :
-        Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
-        Memilih pengurus dan pegawai
-        Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
-        Meminta diadakannya rapat anggota
-        Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
-        Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
-        Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
-        Kewajiban Anggota
-        Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
-        Menjadi pelanggan tetap
-        Memodali Koperasi
-        Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
-        Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
-        Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor

Jenis-jenis pembiayaan :
-        Modal sendiri berasal dari:
-        Simpanan pokok
-        Simpanan wajib
-        Simpanan sukarela
-        Dana cadangan
-        Hibah
-        Modal pinjaman berasal dari:
-        Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
-        Pinjaman dari bank
-        Pinjaman dari anggota koperasi lain

Cara peminjaman pada koperasi simpan pinjam :
Cara yang dilakukan untuk meminjam dana dari koperasi adalah dengan memberikan jaminan kepada lembaga tersebut yang berupa jaminan BPKB serta surat jaminan lainnya untuk memperlancar transaksi peminjaman.











Bab IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

4.2 Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi tentang koperasi terang makmur jaya. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.


Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar