EKONOMI
KOPERASI
KOPERASI
TERANG MAKMUR JAYA
Disusun
Oleh:
1.
Akhmad syahroni 20214706
2.
Hadi wahyu 24214657
3. Melysa
aristia 2D214213
4. Regina
olifia 29214005
Kelas : 2EB33
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah untuk tugas mata kuliah
EKONOMI KOPERASI. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
media pembelajaran.
Makalah ini merupakan
salah satu tugas mata kuliah ekonomi koperasi di program studi Akuntansi
fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Yohannes Yahya selaku dosen
mata kuliah ekonomi koperasi dan kepada segenap pihak yang telah memberikan
bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa
banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dari
itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 04 November
2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalakegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
1.2
Rumusan masalah
Untuk lebih
memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya dalam materi ekonomi koperasi, saya
akan memberitahu apa saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:
Apa saja yang harus diketahui
tentang ekonomi koperasi
Bagaimana Kegiatan koperasi simpan
pinjam
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Supaya dapat menjelaskan dan pengertian ekonomi koperasi
2.
Supaya dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi
1.4
Manfaat penulisan
Ketika sebuah penulisan akan
ditulis, pembaca diharuskan membaca manfaat – manfaat dari tulisan ini, yaitu:
1.
Dapat memahami isi perbedaan dari ekonomi koperasi
2.
Akan lebih memahami isinya
3.
Agar bisa menjelaskan semua materi ekonomi koperasi
Bab
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari
pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Asosiasi orang-orang.
Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri
dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha
bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah
ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia
agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat
yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga
keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.
Biaya yang lebih
rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan
biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti
untuk kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2
Penjelasan prinsip koperasi
Koperasi bekerja
berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam
melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.
Keanggotaan
sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat
sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar
belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2.
Pengawasan
oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang
diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di
bawah ini :
·
Mengembangkan Koperasi.
Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan.
·
Dibagikan kepada
anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
·
Mendukung keanggotaan
lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi
dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi
oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus
berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
·
Pengawasan yang
demokratis dari anggotanya.
·
Mempertahankan otonomi
koperasi.
5. Pendidikan,
pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi
anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka
dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi.
Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang
muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa
antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan
internasional, maka:
·
Gerakan Koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif.
·
Dapat memperkuat
gerakan Koperasi.
7.
Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat
Anggota.
2.3
Penjelasan nilai – nilai koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi
Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan
sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan
nilai-nilai
1.
Nilai-nilai
organisasi
-
Menolong diri sendiri
-
Tanggung jawab sendiri
-
Demokratis
-
Persamaan
-
Keadilan
-
Kesetiakawanan
2.
Nilai-nilai
etis
-
Kejujuran
-
Tanggung jawab sosial
-
Kepedulian terhadap
orang lain.
2.4
Penjelasan fungsi dan peran
Fungsi
Koperasi antara lain adalah:
-
Memenuhi kebutuhan
anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
-
Membangun sumber daya
anggota dan masyarakat;
-
Mangembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota;
-
Mengembangkan aspirasi
ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
-
Membuka peluang kepada
anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
Peran
Koperasi antara lain adalah:
-
Wadah peningkatan tarat
hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di
lingkungannya;
-
Bagian integral dari
sistem ekonomi nasional;
-
Pelaku stategis dalam
sistem ekonomi rakyat;
-
Wadah pencerdasan
anggota dan masyarakat di lingkungannya.
2.5
Perbedaan koperasi dan badan usaha non
koperasi
Hal tersebut antara lain:
-
Koperasi adalah
kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
Kalau
di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh
besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam
koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang
mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
-
Pada koperasi, anggota
adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha
yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan
atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan
usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan
usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi
pemegang saham.
-
Tujuan badan usaha non
koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan
koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya
(benefit) bagi anggota.
-
Anggota koperasi
memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi
usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non
koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham
yang dimilikinya.
Bab
III
ANALISIS
Koperasi
Terang Makmur Jaya
3.1
Sejarah berdirinya Koperasi Terang Makmur Jaya
Sejarah berdirinya
koperasi terang makmur jaya ini didirikan atas izin;
42/BH/DISPERINDAGKOP/VII/2012. Koperasi simpan pinjam ini adalah sebuah lembaga
non bank yang pendiriannya didasarkan atas kesepakatan para anggota untuk
mendirikan kepedulian para anggota koperasi yang ada terhadap masyarakat untuk
mengembangkan kinerjanya.
3.2
Alamat Koperasi
JL K.H Noer Ali No 41 A Kalimalang
– Bekasi
Telp : 02188950011
3.3 Visi
dan Misi
Visi:
Menjadi koperasi terbaik milik
bangsa dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat menuju sejahtera bersama.
Misi:
Mengelola usaha koperasi secara
profesional berbasis teknologi terkini
Melakukan inovasi terus menerus
untuk memperkuat exsistensi dan kompetensi koperasi
Memberikan pelayanan prima untuk
kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota koperasi
Motto:
Kita sejahtera bersama didalam memajukan koperasi
Struktur
organisasi
Ketua : Wawan harjono
Sekertaris : Ghina yuanita
Bendahara : Shantia pardiles
Manager cabang : Yanto hakim
Divisi keuangan : Natalia
christianti
Divisi administrasi : Samuel
matthew
Nama
Pendiri dan Staff :
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam :
Bapak Dedi
Staff Adminsitrasi Koperasi Simpan
Pinjam : Bapak Norman
Tugas
dan Wewenang :
Pimpinan : memantau kinerja semua
karyawan dan mengetahui perkembangan koperasi
Pengawasan Kredit : wajib
mengetahui laporan per bulan yang terjadi di koperasi
Administrasi : Mengatur surat –
menyurat yang ada di koperasi, mengarsipkan dokumen – dokumen penting Koperasi,
memonitor kebutuhan Rumah Tangga
Kasir : bertanggung jawab atas
keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam
koperasi
Marketing : mencari nasabah yang
ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam
Kolektor : menangani nasabah yang
bermasalah / kredit macet
Hak
dan Kewajiban Koperasi :
Hak Anggota :
-
Menghadiri, menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
-
Memilih pengurus dan
pegawai
-
Dipilih sebagai
pengurus dan pegawai
-
Meminta diadakannya
rapat anggota
-
Mengemukakan pendapat
kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
-
Memanfaatkan pelayanan
koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
-
Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan koperasi
-
Kewajiban Anggota
-
Menanandatangani
perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap
dan potensial bagi koperasi
-
Menjadi pelanggan tetap
-
Memodali Koperasi
-
Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
-
Menjaga kerahasiaan
perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
-
Menanggung kerugian
yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor
Jenis-jenis
pembiayaan :
-
Modal sendiri berasal
dari:
-
Simpanan pokok
-
Simpanan wajib
-
Simpanan sukarela
-
Dana cadangan
-
Hibah
-
Modal pinjaman berasal
dari:
-
Pinjaman dari anggota
koperasi itu sendiri
-
Pinjaman dari bank
-
Pinjaman dari anggota
koperasi lain
Cara
peminjaman pada koperasi simpan pinjam :
Cara yang dilakukan
untuk meminjam dana dari koperasi adalah dengan memberikan jaminan kepada
lembaga tersebut yang berupa jaminan BPKB serta surat jaminan lainnya untuk
memperlancar transaksi peminjaman.
Bab
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian
lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian
di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta
menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal
sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat
akan meningkat.
4.2 Saran
Demikianlah
makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan
informasi tentang koperasi terang
makmur jaya. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini
penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar