Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah
atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran (
kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik
barang – barang maupun jasa ).
1.
Apakah Peranan Hukum di dalam
Ekonomi?
Pada dasarnya setiap aktivitas manusia perlu diatur oleh
suatu instrumen yang biasa disebut dengan hukum. Hukum sangat dibutuhkan untuk
mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan
sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya
dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat
dalam pasal 33 UUD 1945. Peranan hukum dalam kegiatan ekonomi sangat diperlukan
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dikarenakan
sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya
permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga terkadang
konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi
tersebut akan sering terjadi, disitulah peranan hukum bekerja untuk
menyelesaikan konflik tersebut. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan
sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi,
pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
2.
Apakah hukum juga berlaku di daerah
pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah
pedalaman?
Berlaku, hukum di daerah pedalaman biasanya disebut dengan
hukum adat. Hukum adat adalah aturan tentang cara hidup, berperilaku dan
lainnya yang tidak tertulis. Dalam istilah asing hukum adat disebut dengan the
living law karena hukum adat terlahir dari pola hidup masyarakat dimana hukum
itu berproses dan sekaligus juga merupakan hasil dari proses yang merupakan
sumber dari hukum itu sendiri. Hukum adat akan terus tumbuh dan berkembang
sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat bukan hanya berasal dari
pikiran mengenai hukum namun berasal dari perasaan yang dirasakan masyarakat
tersebut.
Hukum adat yang berlaku di Indonesia mempunyai dampak yang jelas, sanksi yang
tegas dan juga ketentuan yang jelas. Contoh nyatanya dari hukum adat Suku Baduy
Dalam yang berada di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Suku Baduy Dalam
melarang penggunaan bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak
boleh memakai sabun, pasta gigi, sampo, tidak boleh merokok dan beberapa aturan
lain yang mempunyai sifat bijak terhadap kelestarian alam. Peraturan tersebut
berlaku umum untuk masyarakat dan khusus untuk para turis yang datang. Dan jika
mereka ketauan melanggar, maka para pemimpin suku tak segan-segan untuk
mengusir para turis yang datang.
3.
Dapatkah seseorang kebal hukum?
Tidak, Karena pada hakikatnya dimana ada masyarakat disitu ada
hokum. Artinya, telah ada hukum yang mengikat ketika manusia melakukan
hubungannya dengan manusia lainnya. Sehingga dalam melakukan sesuatu hal atau
dalam hal melakukan pilihannya manusia terikat pada hukum yang telah ditegakkan
sejak ada manusia lain (masyarakat), karena pada hakikatnya hukum dalam konteks
adanya masyarakat muncul adalah untuk membatasi kebebasan dan kekuasaan
seseorang didalam masyarakat tersebut dan telah disepakati dalam masyarakat
tertentu dimana manusia tersebut berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar