friendly

fun

fun

Minggu, 24 April 2016

Peranan Hukum Dalam Ekonomi

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang  mempelajari masyarakat dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa ).

1.      Apakah Peranan Hukum di dalam Ekonomi?
Pada dasarnya setiap aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang biasa disebut dengan hukum. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945. Peranan hukum dalam kegiatan ekonomi sangat diperlukan untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dikarenakan sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga terkadang konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi, disitulah peranan hukum bekerja untuk menyelesaikan konflik tersebut. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.

2.      Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Berlaku, hukum di daerah pedalaman biasanya disebut dengan hukum adat. Hukum adat adalah aturan tentang cara hidup, berperilaku dan lainnya yang tidak tertulis. Dalam istilah asing hukum adat disebut dengan the living law karena hukum adat terlahir dari pola hidup masyarakat dimana hukum itu berproses dan sekaligus juga merupakan hasil dari proses yang merupakan sumber dari hukum itu sendiri. Hukum adat akan terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat bukan hanya berasal dari pikiran mengenai hukum namun berasal dari perasaan yang dirasakan masyarakat tersebut.
            Hukum adat yang berlaku di Indonesia mempunyai dampak yang jelas, sanksi yang tegas dan juga ketentuan yang jelas. Contoh nyatanya dari hukum adat Suku Baduy Dalam yang berada di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Suku Baduy Dalam melarang penggunaan bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak boleh memakai sabun, pasta gigi, sampo, tidak boleh merokok dan beberapa aturan lain yang mempunyai sifat bijak terhadap kelestarian alam. Peraturan tersebut berlaku umum untuk masyarakat dan khusus untuk para turis yang datang. Dan jika mereka ketauan melanggar, maka para pemimpin suku tak segan-segan untuk mengusir para turis yang datang.
                                                                                                                   
3.      Dapatkah seseorang kebal hukum?

Tidak, Karena pada hakikatnya dimana ada masyarakat disitu ada hokum. Artinya, telah ada hukum yang mengikat ketika manusia melakukan hubungannya dengan manusia lainnya. Sehingga dalam melakukan sesuatu hal atau dalam hal melakukan pilihannya manusia terikat pada hukum yang telah ditegakkan sejak ada manusia lain (masyarakat), karena pada hakikatnya hukum dalam konteks adanya masyarakat muncul adalah untuk membatasi kebebasan dan kekuasaan seseorang didalam masyarakat tersebut dan telah disepakati dalam masyarakat tertentu dimana manusia tersebut berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar